Senin, 17 Oktober 2016

PLAGIAT DALAM INTERNET (PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET)



·         PENGERTIAN PLAGIAT
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat menyebutkan sumbernya.

·         SEJARAH MUNCULNYA PLAGIAT DALAM INTERNET
Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).

·         KATEGORI PLAGIAT
1.      Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
a.        menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b.       mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
2.      Yang tidak tergolong plagiarisme:
a.        menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b.       menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c.        mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

·         CIRI-CIRI PLAGIAT
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
• Menyajikan tulisan yang sama tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan mengutip tak langsung tanpa menyebutkan sumbernya

·         BENTUK PLAGIAT
1.      Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
2.      Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.
3.      Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation).
4.      Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat dengan cara kata-katanya sendiri.

·         UPAYA MENGURANGI TINDAK PLAGIAT
1.      Ditinjau dari faktor-faktor yang telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
2.      Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
3.      Di dalam kehidupan sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
4.      Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
5.   Hukum harus bertidak tegas terhadap para plagiator. Jangan pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan membuat jera para plagiator.
6.      Menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.

·         FAKTOR PENYEBAB
1.         Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2.         Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan
3.         Sikap mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4.         Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta
5.         Penyalah gunaan teknologi
6.         Malas
DAFTAR PUSTAKA