·
PENGERTIAN PLAGIAT
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di
dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti
dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga
diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain
yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli
dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa
izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam
berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat
menyebutkan sumbernya.
·
SEJARAH MUNCULNYA PLAGIAT DALAM INTERNET
Sejarah singkat lahirnya istilah
plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya
merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada
saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima
tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang
mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun
1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang lima tahun berikutnya,
untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the
Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui
secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s
Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya
“copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi
gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).
·
KATEGORI PLAGIAT
1. Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
a.
menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas
(misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa
teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b. mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan
anotasi yang cukup tentang sumbernya
2. Yang tidak tergolong plagiarisme:
a.
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b. menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas
bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
·
CIRI-CIRI
PLAGIAT
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
• Menyajikan tulisan yang sama tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan mengutip tak langsung tanpa menyebutkan sumbernya
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
• Menyajikan tulisan yang sama tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan mengutip tak langsung tanpa menyebutkan sumbernya
·
BENTUK PLAGIAT
1. Plagiat langsung (direct plagiarism).
Jenis plagiat ini sangat berat. Karena si plagiator mengopi langsung sumber
kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama
sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
2.
Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas
kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya
begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya
sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya
orang lain.
3.
Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation).
4.
Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang
paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia
hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri,
mengubah beberapa kata dalam kalimat dengan cara kata-katanya sendiri.
·
UPAYA MENGURANGI TINDAK PLAGIAT
1. Ditinjau dari faktor-faktor yang
telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan
mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk
mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
2. Mempelajari tata cara penulisan
karya ilmiah.
3. Di dalam kehidupan sebagai mahasiswa
kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat
sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara
dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
4. Tindakan yang tegas bagi para
plagiator.
5. Hukum harus bertidak tegas terhadap
para plagiator. Jangan pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat
berjalan dengan lancar dan membuat jera para plagiator.
6. Menanamkan moral anti plagiat dalam
diri sendiri.
·
FAKTOR PENYEBAB
1.
Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan
sesuatu tugasan
2.
Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan
3.
Sikap mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4.
Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang
hak cipta
5.
Penyalah gunaan teknologi
6.
Malas
DAFTAR PUSTAKA